Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum.
Tujuan Hukum
tujuan hukum menghendaki keadilan
semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa
yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil, selain itu hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum
terdiri dari:
Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat, Hukum sebagai norma
merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan
mana yang baik mana yang tidak baik, hukum juga memberi petunjuk, sehingga
segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur.Dalam perkembangan masyarakat
fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk
untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan
mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya
berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu
ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan social lahir batin
- Hukum mempunyai cirri memerintah dan
melarang
- Hukum mempunyai sifat memaksa
- Hukum mempunyai daya yang mengikat
fisik dan Psikologis
Kaena hukum mempunyai cirri, sifat dan
daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa
yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum
dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum
dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam
bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan :
“Dewasa ini sedang berkembang suatu
pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak
semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja
melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum dibagi menjadi 2
jenis yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. sumber hukum formal
merupakan sumber hukum yang ditinjau dari segi bentuknya, sumber hukum ini
sudah memiliki bentuk tertentu sehingga kita dapat menemukan dan mengenal suatu
bentuk hukum dan menjadi faktor yang memberlakukan dan mempengaruhi kaidah atau
aturan hukum. Sumber hukum formal ini biasanya digunakan oleh para hakim, jaksa
dan penasehat hukum sebagai dasar atau pertimbangan untuk membuat putusan,
rumusan tuntutan dan atau sebagai nasehat hukum .
Sumber-sumber hukum formal secara umum
dapat dibedakan menjadi:
1.
Undang-Undang “Statute”:
Undang-undang dalam hukum Indonesia
lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar
hukum negara Indonesia.
2.
Kebiasaan atau “custom”:
Kebiasaan juga dapat menjadi salah
satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang
dilakukan berulang-ulang.
3.
Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:
Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim
atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh
karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai
pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.
4.
Traktat atau “Treaty”:
Traktat ialah perjanjian yang diadakan
oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.
5.
Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana
hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap
suatu masalah tertentu.
6.
PP (Peraturan Pemerintah):
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD
1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
7.
Kepres dan Inpres:
Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan
dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig)
dalam hal pemerintahan
8.
Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri:
Peraturan Menteri dikeluarkan oleh
Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan
Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu
sesuai dengan bidang tugasnya.
9.
Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah:
Peraturan daerah merupakan penjabaran
lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan
memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum.
Sedangkan sumber Hukum dalam arti
material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum
yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu
(selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Kondifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law,
written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery
law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan
perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk
memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hokum
c. Kesatuan hokum
Kaidah
Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang
dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau
penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh
aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi
2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan
memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya
ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat
sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
Norma Agama
adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap
sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian
orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Norma Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul
dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang
diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam
wilayah negara tersebut.
Ekonomi
& Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi indonesia di bedakan
menjadi 2 :
1. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangankehidupan ekonomi indonesiansecara nasional.
2. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pebangunan ekonomi nasional secara adil dam merata dalam martabat
kemanusiaan(hak asasi manusia).
Hukum ekonomi menganut beberapa asas
yaitu sebagai berikut:
• Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap
Tuhan YME
• Asas manfaat
• Asas demokrasi pacasila
• Asas adil dan merata
• Asas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dalam prikehidupan
• Asas hukum
• Asas kemandirian
• Asas keuangan
• Asas ilmu pengetahuan
• Asas kebersamaan, kekeluargaan,
keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
Referensi :
http://www.anneahira.com/pengertian-hukum.htm
http://agrma.wordpress.com/2012/04/22/sumber-hukum-formal/
http://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/03/24/kodifikasi-hukum-kaidah-norma/
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/kaidah-norma-hukum.html
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
http://danifurqon0527.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar